Dari 2 TKP, Satgas Karhutla Polres Seruyan Berhasil Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakar Lahan

    Dari 2 TKP, Satgas Karhutla Polres Seruyan Berhasil Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakar Lahan

    SERUYAN - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya di loby Kantor Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (21/8/2023) siang.

    Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan yang tergabung dalam Satgas Karhutla pelaku pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda di Kab. Seruyan.

    Kabidhumas menuturkan, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, jajaran Polres Seruyan dibawah kepemimpinan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.IK. berhasil membekuk dua pelaku yang berinisial ZI (39) dan BY (28).

    "Penangkapan terhadap tersangka ZI dilakukan tanggal 20 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB di lahan milik Sdri. SZ, Jl. Makmur Malang, Desa Pematang Limau, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, " terangnya.

    Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa penangkapan kedua terhadap tersangka BY juga dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di lahan milik Sdra. S, Jl. Bedikari II, Kel. Kuala Pembuang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan.

    "Penangkapan tersebut, dilakukan  bedasarkan informasi dari masyarakat. Dimana telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan kamtibmas, " beber Kabidhumas.

    Lebih dalam, Kabidhumas menerangkan dari penangkapan di dua TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.

    "Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, " tandasnya.

    Pada kasus ini, lanjut Erlan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (*)

    seruyan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Ditpolairud Polda Kalteng Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Kades Bangkal Prihatin Atas Musibah...

    Berita terkait